BUOL-Bawaslu Kabupaten Buol Sulawesi Tengah(Sulteng) Melaksanakan Rapat Koordinasi terkait tahapan Pengawasan, Pemungutan. Penghitungan dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024 bertempat di Aula Hotel Surya Wisata rabu(31/01/2024)
Hadir dalam kegiatan itu Kepala Dinas Disdukcapil Buol di wakili oleh Irwan Karim Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk , Anggota KPU Buol Divisi Teknik Eko Budiman SE sebagai Nara sumber, Anggota Bawaslu Buol Ismajaya S.sos Kordiv P3S, Taufik Abdullah Kordiv HP2H, dan Koordinator Sekertariat Bawaslu Buol M Singara S.ag, .MSI Kepala Kesbangpol, Panwas Kecamatan dan sejumlah OKP di kabupaten Buol, serta Para Pimpinan Partai Politik.
Ketua Bawaslu buol Karianto S.sos Kordiv SDMO dalam sambutannya mengatakan, Keberadaan pengawas pemilu tingkat kecamatan sangatlah penting. dimana Panwaslu Kecamatan memiliki berbagai tugas yang harus dilaksanakan. Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,
Tugas Panwaslu adalah melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kecamatan terhadap pelanggaran Pemilu, mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan mengoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan;
Selain itu Kata Dia Tugas Panwaslu melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah daerah terkait; meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan, menyampaikan hasil pengawasan atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu serta dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah kecamatan.
Baca juga:
Tony Rosyid: PKB Masuk Koalisi KPP?
|
Menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan; dan memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan dan menyampaikannya kepada Bawaslu Kabupaten/Kota.
" Tahapan kampanye ini banyak menyita tenaga maupun waktu, sehingga panwaslu tetap berdiri tegak terhadap aturan yang berlaku, Bawaslu terus memberikan support kepada panwaslu sehingga terus terjadi kekompakan dalam melakukan tugas masing-masing." Ucapnya Karianto
Menurutnya, Kedepan akan berhadapan dengan distribusi logistik pada 5 hari sebelum Ha H, setelah itu akan masuk masa tenang selama 3 hari akan tetapi tenag bagi peserta pemilu namun tidak untuk pengangwas Pemilu.
Lanjut Karianto" Memasuki tahapan pungut hitung ini sangat berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya sehingga membutuhkan ketelitian serta informasi dari setiap penyelanggara." Karianto
Sementara itu untuk tahapan secara teknis di paparkan oleh Anggota KPU Buol Divisi Teknis Eko Budiman S.sos sebagai Nara sumber yang membidangi teknis penyelenggaraan pemilu mengatakan.
" Ketua KPPS Mengumumkan hari, tanggal dan waktu pelaksanaan pemungutan suara serta nomor/lokasi TPS selambat-lambatnya 5 (lima) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara, memberikan suara suara kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, atau DPK, menjelaskan kedudukan dan tugas masing-masing anggota KPPS sesuai bimbingan teknis yang dilakukan oleh PPS" Tutup Eko***