Bawaslu Buol Fasilitasi Pelatihan Saksi Partai Politik Peserta Pemilu 2024

    Bawaslu Buol Fasilitasi Pelatihan Saksi Partai Politik Peserta Pemilu 2024

    BUOL-Buol Bawaslu Kabupaten Buol Sulawesi Tengah(Sulteng) memfasilitasi Pelatihan Saksi Partai Politik Peserta Pemilu 2024 bertempat di Hotel Surya Wisata(Minggu 04/02/2024

    Pelatihan tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Bawaslu Buol di dampingi Koordinator Sekertariat Bawaslu Buol M Si gara.SPD.MSI dan masing-masing perwakilan saksi Partai Politik peserta pemilu, Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Buo  Pemilu 2024.

    Dalan sambutannya ketua Bawaslu Buol mengatakan Pelaksanaan Pemilu tidak terlepas dari hadirnya saksi dari partai politik yang turut memantau jalannya pencoblosan hingga perhitungan suara. 

    Namun, menurutnya sebagai saksi yang bertugas dari Partai politik (Parpol) masing-masing, sudah seharusnya mematuhi dan mengetahui prosedur peraturan berlaku.

    " Seseorang yang menjadi saksi dari Parpol, merupakan bagian penting dan menjadi wakil dari masing-masing Parpol di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS).

    Lebih Lanjut Ketua Bawaslu (saksi) harus mengerti dan paham terkait aturan dan proses daripada hari pemungutan suara dan penghitungan dan rekapitulasi suara. Artinya, proses dari awal hingga akhir, harus diikuti, selain itu, aturannya harus dipahami. Perlu ada masukan, saran, kritikan bila ada kelalaian atau kejanggalan terjadi di lapangan

    “ Sangat penting seorang saksi memiliki kompetensi yang baik, karena saksi sudah seharusnya saat bertugas dan melihat jalannya proses dari awal hingga selesai, ” ucapnya.

    Melalui kegiatan tersebut, Ketua Bawaslu Buol berpesan kepada Parpol yang akan menempatkan saksi-saksi di TPS, perkuat dan berikan pemahaman tugasnya, pilih saksi yang memiliki kompetensi atau kemampuan berkomunikasi dan memahami peraturan atau undang-undang berlaku.

    “ Tentunya ini akan memudahkan, ketika ada gugatan atau semacamnya, saat jalannya pemungutan dan penghitungan suara mereka sudah paham, untuk bersikap dan melaporkan atau membuat laporan itu, ” jelasnya***

    buol
    Rahmat Salakea

    Rahmat Salakea

    Artikel Sebelumnya

    Rapat Evaluasi Penanggulangan Stunting,...

    Artikel Berikutnya

    112 Peserta Rekrutmen Petugas Parkir dan...

    Berita terkait